Headlines News :
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Mulai 2013, Masuk Sekolah Dinas Harus Ikut Tes CPNS

Written By helmy satria on Selasa, 23 Juli 2013 | 01.56

 Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
JAKARTA - Peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2013.

Nantinya, setelah peserta didik ini selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Minggu (30/6/2013).

"Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS," kata Azwar.

Dia mengaku, tes CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN sejak 2012. Sehingga hal tersebut seharusnya juga dapat dilakukan pada tes masuk sekolah kedinasan, yang konon banyak diwarnai dengan permainan.

Menurut Azwar, setidaknya ada dua keuntungan yang akan diraih dalam penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN.

"Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua, kita akan mendapatkan peningkatan kepercayaan para pemuda/pemudi Indonesia bahwa mereka telah diperlakukan secara fair oleh Negara," tambah dia. (ade)

sumber

Kurikullum 2013, Nilai Rapor Berubah Total

  Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan jika dalam Kurikulum 2013 nilai rapor siswa akan lebih informatif dan deskriptif. Serta memuat informasi penilaian pada aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap siswa.

"Rapornya akan berubah total, yang pertama perubahannya rapor itu berisi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan, yang selama ini kan yang dominannya pengetahuan," kata Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) Syawal Gultom, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Selasa (16/7/2013).

Maka dari itu, sistem penilaian pun harus berubah. Hal ini karena selama ini penilaian dilakukan dengan tes. Nantinya, dalam kurikulum 2013, penilaian harus nontes, di mana portofolio dan keterampilan harus diamati. Selanjutnya, rapor pada jenjang sekolah dasar (SD) tidak akan berisi angka, namun deskripsi.

"Di SD tidak boleh angka-angka, yang ada deskripsi, kalimat-kalimat, anak ini bisanya apa, kalau tidak mampu kenapa. Apa yang harus diperbaiki pada seorang siswa juga harus ditulis," tambah mantan Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut.

Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk aspek pengetahuan dan ketrampilan dapat berupa angka. Sedangkan pada aspek sikap harus berupa deskripsi, yaitu hasil observasi.

"Konsistrensi anak dalam disiplin dinilai, disiplin dinilai dari mana? dari kehadiran, disiplin menyerahkan tugas misalnya," lanjut Syawal.

Standar penilaian tersebut akan diatur oleh Kemendikbud. Namun hal tersebut adalah standar minimal, sekolah dapat menambahkan aspek penilaian lainnya. Sedangkan standar penilaian dalam Kurikulum 2013 nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Bagaimana cara menilai sikap dan bagaimana menuangkannya ke dalam rapor itu yang kita atur," kata Kepala Badan PSDMPK dan PMP. (ade)

sumber 

Pemerintah Hentikan Pendirian Perguruan Tinggi Baru

Written By helmy satria on Rabu, 22 Agustus 2012 | 01.24




JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah menghentikan sementara pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru mulai September 2012. Kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga paling lambat pada 31 Agustus 2014.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso, Senin (20/8/2012), menjelaskan, kebijakan ini terkait disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) oleh DPR yang memuat berbagai ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan program studi baru, serta mengamanatkan penguatan pendidikan vokasi.

Untuk itu, pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang akan diusulkan harus diproses berdasarkan UU PT dan peraturan pemerintah yang harus diterbitkan dalam waktu dua tahun.

"Dengan adanya UU PT, kita harus melakukan penataan kembali. Moratorium yang diberlakukan sementara untuk penambahan program studi baru, perubahan bentuk dan perguruan tinggi baru. Jumlah program studi sudah terlalu banyak, bisa mendekati 20.000," jelas Djoko.

Untuk semua usul pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang telah tercatat dalam agenda surat masuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum 1 September 2012, akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, pengecualian dilakukan jika pemerintah memandang perlu untuk diselenggarakan program-program studi tertentu pada wilayah-wilayah tertentu karena kebutuhan negara.

Menurut Djoko, pemerintah merasa perlu menata perguruan tinggi yang ada supaya kualitasnya seperti yang diharapkan masyarakat. Selain itu, penataan ini dibutuhkan untuk mengatur keberadaan perguruan tinggi berdasarkan lokasi dan juga kebutuhan untuk memperbanyak pendidikan vokasi di jenjang pergruuan tinggi.

"Usulan perguruan tinggi yang masuk, masih lebih banyak sosial. Padahal, kita kan butuh meningkatkan pergruuan tinggi di bidang sains, teknik, dan pertanian, termasuk juga yang vokasi," jelas Djoko.

Sumber : Kompas
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Iptek Today - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger