Headlines News :
Home » , » RSBI Wajib Terima Siswa Miskin

RSBI Wajib Terima Siswa Miskin

Written By helmy satria on Rabu, 16 Maret 2011 | 07.24

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mewajibkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) untuk menerima siswa miskin berpotensi akademik sebanyak 20 persen.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, yang menjadi persoalan dalam RSBI ini ialah dalam pertimbangan finansial sehingga seakan kalangan yang mampu saja yang dapat mendapatkan layanan pendidikan di RSBI. Dalam artian, ini RSBI menyebabkan ekslusivitas di dunia pendidikan.

Mendiknas menyebut, Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh sekolah RSBI agar pada penerimaan murid tahun ini memberikan porsi 20 persen kepada siswa yang dimaksud. Mendiknas menjelaskan, diwajibkannya penerimaan 20 persen siswa miskin berpotensi ini ialah untuk memenuhi aspek sosial budaya dan kemasyarakatan.

M Nuh juga menyebutkan, aspek konstitusi dan hukum harus dipenuhi Kemendiknas dengan menjalankan sekolah RSBI karena merupakan amanat dari UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. “Perdebatan penghapusan RSBI itu harus ditinjau dari aspek hukum sehingga tidak bisa langsung hapus atau tolak begitu saja,” katanya usai membuka Rembuk Nasional Kemendiknas.

Aspek berikutnya ialah unsur pedagogi, mendiknas menjelaskan, dalam UU Sisdiknas memang tidak ada perintah untuk mendirikan RSBI, yang ada hanya amanat SBI. Akan tetapi, lanjutnya, RSBI ialah tahapan atau rintisan menuju SBI. Oleh karena itu, Kemendiknas menjadwalkan akan menata ulang Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Katanya, permendiknas bukanlah sesuatu yang sakral sehingga Kemendiknas pun tidak keberatan jika memang harus mengubah permen tersebut. Mantan menteri komunikasi dan informatika itu menargetkan, pada April ini permendiknas yang baru sudah rampung. “Saya rasa tidak ada yang keberatan apabila mutu sekolah itu bagus. Kalaupun ingin berkualitas memang harus ada desain sistem terlebih dahulu,” ujarnya.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menambahkan, dalam rembuk nasional ini Kemendiknas akan melakukan uji publik mengenai draf permendiknas kepada pemerintah daerah yang hadir. Selain itu juga draf tersebut nanti akan diunggah di internet sehingga masyarakat dapat membacanya dan turut memberi masukan.

“Review ini memang memakan waktu lama. Kemarin memakan waktu enam bulan karena sampelnya 130 RSBI,” ujarnya seraya menuturkan hal itu masih harus menunggu evaluasi keluar izin RSBI baru ditangguhkan.

Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Kapuslitjaknov) Kemendiknas Hendarman mengatakan, sebetulnya sudah ada peraturan menerima 20 persen siswa miskin berpotensi akademik itu akan tetapi belum banyak sekolah yang menerapkan. “Paling hanya 14 persen saja kuotanya,” ungkapnya. Dia juga menyatakan, permendiknas akan direview dari beberapa hal termasuk kuota 20 persen ini.

Selain itu juga mengenai penerimaan siswa baru dengan sistem online agar transparan dan bisa diketahui apakah kuota itu terpenuhi atau tidak. Bahan evaluasi lainnya yakni kualitas guru serta penarikan pungutan yang harus jelas untuk apa kegunaanya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib menjelaskan, RSBI di Gorontalo sudah menerima siswa pintar dari kalangan tidak mampu dengan persentase yang ditetapkan Kemendiknas. “Bahkan kami gratiskan,” tegasnya. Hal ini dilakukan karena pihaknya ingin menyerap sebanyak mungkin putra daerah yang berpotensi untuk kemajuan daerah yang dimekarkan ini.

David menyatakan, selain kuota tersebut, pihaknya juga membuka kelas untuk siswa pintar dari kalangan mampu yang diwajibkan membayar lebih. “Bagi kalangan ini tidak ada masalah untuk membayar lebih mahal,” urainya. Kelas ketiga yang dibuka ialah kelas layanan khusus dimana kelas ini diisi oleh anak kalangan atas yang mempunyai nilai rata-rata namun sering ugal-ugalan untuk membayar lebih mahal.

sumber
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Selamat berkomentar !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Iptek Today - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger